Para ulama semua sepakat untuk mengharamkan laki-laki memakai emas dan perak, seperti dalam bentuk cincin, kalung, anting, gelang, jam atau pun asesoris yang menempel pada pakaian.
Nyaris tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini untuk keharamannya. Hal itu lantaran dalil-dalilnya memang sangat jelas dan tegas. Di antaranya adalah:
Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)
Ali bin Abu Thalib berkata, ”Aku melihat Rasulullah SAW memegang sutera di tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda,”Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR Abu Daud dengan sanad hasan).
Umumnya para ulama tidak membedakan apakah kadar emas itu 24 karat atau kurang dari itu. Sebab nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang.
Namun benda yang dicat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnya saja. Yang haram adalah emasnya, bukan kemiripannya.
Cincin Kawin dalam Pandangan Syariah
Ini lebih merupakan produk budaya kelompok masyarakat tertentu. Sebagian ulama mengatakan bahwa cincin kawin itu berasal dari budaya barat.
Karena itulah ada sementara pendapat yang mengharamkan penggunaan cincin kawin karena dianggap menyerupai dengan orang kafir. Dengan dalil sabda Rasulullah SAW, “Siapa yang menyerupai orang kafir, maka dia termasuk bagian dari mereka.”
Meski demikian, masih perlu dipelajari lebih lanjut apakah memang tukar cincin itu sendiri merupakan bagian dari agama mereka atau sekedar kebiasaan yang telah menjadi ‘urf dan bebas nilai.
Dalam hasdits Nabawi disebutkan bahwa salah satu bentuk mahar adalah cincin meskipun hanya terbuat dari besi. Rasulullah SAW bersabda, ”Berikanlah mahar meski hanya berbentuk cincin dari besi”.
Namun hadits ini tidak menyiratkan adanya bentuk tukar cincin antar kedua mempelai, tapi lebih merupakan anjuran untuk memberi mahar meski hanya sekedar cincin dari besi. Jadi bukan cincin kawin yang dimaksud. Dan cincin dari besi itu diberikan pihak laki-laki sebagai mahar kepada pihak isteri. Sedangkan pihak isteri tidak memberi cincin itu kepada laki-laki.
Kesimpulannya adalah pemakaian cincin emas haram hukumnya dengan dalil yang tegas, ada pun cincin selain emas masih ada perbedaan pendapat, karena keharamannya hanya disebutkan oleh sebagian ulama dengan ijtihad. Dan tidak ada dalil yang tegas untuk mengharamkannya.
Oleh karena itu bila kondisi memaksa harus pakai cincin, buatlah yang tidak memiliki kadar emas atau non emas seperti palladium, Platinum dan Silver, agar anda tidak melakukan sesuatu yang diharamkan Allah SWT. Cincin Kawin Yang Non Emas sekilas sangat mirip dari emas asli bahkan bisa lebih bagus.